KESELAMATAN  KERJA,  KEBAKARAN,  DAN KEWASPADAAN  BENCANA

 

Std. 1.  FALSAFAH  DAN  TUJUAN.

    

Rumah Sakit di bangun, dilengkapi dengan peralatan, dijalankan dan dipelihara sedemikian rupa untuk menjaga keamanan dan mencegah kebakaran serta persiapan menghadapi bencana.  Hal ini bertujuan untuk menjamin dan menjaga keselamatan hidup pasien, pegawai, dan pengunjung.

 

S1 (P1)

 

Rumah Sakit menetapkan kebijakan tentang Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan  Bencana  ( selanjutnya disingkat K-3 ).

                     Skor :

 

0 =      Tidak ada kebijakan dan tidak ada kegiatan tentang  K-3.

1 =      Tidak ada kebijakan; Ada kegiatan tertentu tentang K-3 yang dibuat sendiri oleh unit kerja.

2 =      Ada kebijakan ditetapkan sendiri oleh unit kerja disertai kegiatannya..

3 =      Ada kebijakan ditetapkan pimpinan rumah sakit akan tetapi belum ada program dan kegiatannya.

4 =      Ada kebijakan ditetapkan pimpinan rumah sakit disertai program dan pelaksanaan kegiatan dalam program.

5 =      Ada kebijakan ditetapkan pimpinan rumah sakit disertai program dan pelaksanaan kegiatan dalam program. Terhadap program telah dilakukan evaluasi, rekomendasi dan tindak lanjutnya.

 

DO :

 

Falsafah dan Tujuan K-3 yang ditetapkan Standar 1 (satu) ini harus dijabarkan dalam bentuk KEBIJAKAN dan harus ditetapkan tertulis oleh pimpinan rumah sakit.Kebijakan K-3 ini harus menetapkan, antara lain, (1) Penyusunan organisasi pelaksana K-3 (Tim/Panitia) lengkap dengan susunan keanggotaan dan uraian tugasnya, (2) tentang Fungsi Organisasi Pelaksana K-3, (3) Cakupan Program K-3. Penyusunan organisasi pelaksanaan K-3 mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medik Tentang PK-3RS No. HK.00.06.6.4.0.1497 tanggal 27 Februari 1995 disertai dengan uraian tugas personalia dan wewenangnya.

Kebijakan ini merupakan  ketentuan umum  mengacu pada peraturan perundang-undangan dibawah ini :

-        Undang-Undang  No. 1 th 1970  tentang Keselamatan Kerja.

-        Undang-Undang  No. 23 th 1992  tentang Kesehatan.

-        Keputusan Menkes No.876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan

-        Keputusan Menkes No 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri

-        Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan lingkungan Rumah Sakit.

Unit kerja adalah satuan organisasi yang ditetapkan dalam bagan (struktur) organisasi yang ditetapkan oleh pemiliknya.

CP :

* D : SK tentang kebijakan , surat edaran, bukti pelaksanaan kegiatan,    dokumen evaluasi dan bukti tindak lanjut, himpunan peraturan perundang-undangan yang disebut pada DO paramerter ini.

*   O  : --

*  W  :  Pimpinan rumah sakit, Panitia/Tim  K-3, staf rumah sakit

 

 

Skor :

 

 

Keterangan / Catatan :


Std. 2.  ADMINISTRASI  DAN  PENGELOLAAN.

 

Ditetapkan seorang pejabat sebagai Pimpinan yang bertanggungjawab atas pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana.  Ada unit / tim dengan tugas menyusun dan menetapkan program keselamatan kerja.

                                                             

 S2 (P1)

Ditetapkan  pedoman  yang digunakan sebagai acuan melaksanakan program K-3.

 

                     Skor :

 

 

0 = Tidak ada pedoman.

1 = Ada pedoman tidak tertulis.

2 = Ada pedoman untuk sebagian kecil kegiatan program K-3.

3 = Ada pedoman untuk sebagian besar kegiatan program K-3.

4 = Ada pedoman untuk seluruh kegiatan program K-3.

5 = Ada pedoman untuk seluruh kegiatan program K-3, disertai evaluasi terhadap   pedoman, rekomendasi dan tindak lanjutnya

 

 

DO :

Yang dimaksud dengan pedoman adalah ketetapan tertulis dari pimpinan rumah sakit sebagai Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK)  kebijakan tentang K-3 yang ditetapkan parameter  S 1. P 1.

Sebagian kecil adalah jika pedoman mencakup 50 % dari semua kegiatan dalam program K-3.

Sebagian besar adalah jika pedoman mencakup lebih dari 75 % dari semua kegiatan dalam program K-3.

 

CP :

·  D : SK Pedoman/Juklak, Standard Operating Procedure (SOP) Surat             Edaran, dokumen program dengan kerangka acuan

·  O  : --

·  W :  --

 

 

 

 

Skor :

 

 

 

Keterangan / Catatan :


S2 (P2)        Ada ketentuan tertulis tentang  pengadaan jasa dan barang berbahaya.

                                                                       

           Skor :

0        =    Ada ketentuan tidak tertulis.

1        =    Ada ketentuan tertulis ditetapkan sendiri oleh bagian pengadaan jasa /  barang dan belum mengacu pada standar MSDS.

2        =    Ada ketentuan tertulis ditetapkan bersama oleh bagian pengadaan jasa/barang dengan pengguna jasa/barang (user) ; belum mengacu pada standar MSDS.

3        =    Ada ketentuan tertulis ditetapkan bersama oleh bagian pengadaan  jasa / barang dengan pengguna jasa/barang (user) mengacu pada standar MSDS.

4     =  Ada ketentuan tertulis ditetapkan bersama oleh pengguna jasa / barang dengan

            bagian pengadaan jasa / barang mengacu pada standar MSDS dan disahkan oleh pimpinan rumah sakit.

5    =   Ada ketentuan tertulis ditetapkan bersama oleh pengguna jasa / barang dengan

            bagian pengadaan jasa / barang mengacu pada standar MSDS dan disahkan oleh pimpinan rumah sakit. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan

 

D O  :   *  Jasa adalah semua pekerjaan jasa yang menggunakan bahan berisiko, seperti pestisida atau  bahan kimia lainnya.

·        MSDS (Material Safety Data Sheet atau LDP atau Lembar Data Pengaman) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi tentang sifat fisika, kimia dari bahan berbahaya, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan dan tindakan khusus yang berhubungan dengan keadaan darurat dalam penanganan bahan berbahaya. MSDS ini dikeluarkan oleh pabrik atau supplier.

·        Ketentuan tertulis harus memuat bahwa pada waktu dilakukan pemesanaan barang berbahaya dicantumkan sebagai syarat dalam SPK/Kontrak bahwa supplier melampirkan  MSDS.

·        Jenis bahan berbahaya yang dimaksud disini dimuat di Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/MENKES/PER/V/1996, tanggal 9 Mei 1996, tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.

·        Pimpinan rumah sakit harus menetapkan tertulis jenis / bahan B-3 yang digunakan di rumah sakit.

 

CP :

D :  Ketentuan tertulis tentang prosedur pengadaan, rencana dan syarat pengadaan, kontrak pengadaan, lembar MSDS barang/bahan berbahaya.

O   :    Periksa jasa / barang hasil pengadaan sesuai spesifikasi dan syarat

W  :    Staf pengadaan , pengguna jasa / barang

 

Skor :

 

 

Keterangan / Catatan :

 

S 2 (P3)       Ditetapkan ketentuan tentang Kesehatan Kerja, Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.

 

Skor  :

0        =    Tidak ada ketentuan tertulis

1        =    Ada ketentuan tidak tertulis

2        =    Ada ketentuan tertulis, pelaksanaan terbatas

3        =    Ada ketentuan tertulis, pelaksanaan pada sebagian besar pegawai

4        =    Ada ketentuan tertulis, pelaksanaan pada semua pegawai

5        =    Ada ketentuan tertulis, pelaksanaan pada semua pegawai  yang bekerja di rumah sakit

 

DO : Dalam ketentuan ini diatur tentang pemeriksaan kesehatan pra-pekerjaan, pemeriksaankesehatan berkala dan pemeriksaan khusus sesuai ketentuan, (1) Permenaker No.Per-02/MEN/1980, tgl. 13 Maret 1980 Tentang Pemeriksaan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, (2) Permenaker No. Per-01/MEN/1981 Tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja, (3) ketentuan lain yang terkait.

 

C P  :   D     :   Ketentuan tertulis, bukti pemeriksaan, pelaporan kecelakaan kerja dan  penyakit akibat kerja.

              O     :  --

              W    :  --

 

Skor :

 

 

Keterangan / Catatan :

 

Std. 3.  STAF  DAN  PIMPINAN.          

 

Pimpinan dan staf dari unit/panitia harus memiliki pengetahuan, ketrampilan, pengalaman dalam menanggulangi K3, upaya menjamin keselamatan kerja serta mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran  dan  bencana  serta  mampu  melaksanakan  pertolongan  hidup dasar (basic life support).

 

S3 (P1)

Panitia / Tim K-3 RS dipimpin  seorang dokter yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang K- 3.

                     Skor :

 

0 = Pimpinan bukan dokter dan tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang  K- 3.

1 = Pimpinan bukan dokter dan memiliki pengetahuan dan pengalaman terbatas dalam bidang  K – 3.

2 = Pimpinan seorang dokter dan memiliki pengetahuan dan pengalaman terbatas dalam bidang K 3.

3 = Pimpinan seorang dokter,  memiliki  sertifikat  K-3.

4 = Pimpinan  seorang dokter, memiliki sertifikat  K-3 dengan masa kerja mengelola   K-3 di rumah sakit paling sedikit 3 tahun.

5 = Pimpinan seorang dokter, memiliki kualifikasi keahlian K-3 dengan masa kerja mengelola K 3 di rumah sakit paling sedikit 3 tahun.

 

DO :

Pengetahuan,  ketrampilan, pengalaman  :

Terbatas : pernah mengikuti pertemuan ilmiah terbatas/ workshop/ seminar

 Sertifikat :   pendidikan/pelatihan formal jangka pendek

 Keahlian :   pendidikan formal pasca sarjana (S2) bidang K-3          

 

CP :

*  D  :  Ijazah/Sertifikat pendidikan/pelatihan K-3, SK pengangkatan, bukti masa kerja

*  O  : --

* W  :  Pimpinan dan staf unit

 

Skor :

 

 

 

Keterangan / Catatan :

 

S3 (P2)

Tersedia  tenaga  staf dan tenaga pendukung yang memadai dan terlatih.

 

                     Skor :

 

 

0 = Tidak  ada  tenaga  staf  dan  tenaga  pendukung.

1 = Tenaga staf dan tenaga pendukung  terbatas jumlahnya dan tidak terlatih.

2 = Tenaga staf dan tenaga pendukung terbatas jumlahnya dan kurang terlatih.

3 = Tenaga staf dan tenaga pendukung cukup jumlahnya akan tetapi kurang terlatih.

4 = Tenaga staf dan tenaga pendukung cukup jumlahnya dan beberapa  tenaga sudah terlatih.

5 = Tenaga staf dan tenaga pendukung cukup jumlahnya dan  semua tenaga sudah terlatih.

 

 

DO :

 

 

CP :

*  D :  Pola ketenagaan, daftar pegawai,  daftar pegawai yang mengikuti pelatihan, sertifikat pelatihan, struktur organisasi Panitia/Tim K-3 RS dengan personalianya

*    O   :   --

*    W  :   Ketua Panitia / Tim K-3 RS.

 

 

 

Skor :

 

 

 

Keterangan / Catatan :

 

Std. 4.  FASILITAS  DAN  PERALATAN.

 

Tersedia fasilitas dan peralatan yang cukup serta siap pakai terus menerus untuk menunjang program keselamatan kerja, menanggulangi bahaya kebakaran dan bencana.

 

S4 (P1)

 

 

 

 

DO :

 

 

CP :

*        D    :  Penetapan tentang sistem komunikasi, prosedur tertulis.

*        O    :  --

*    W   :  Pimpinan rumah sakit, Ketua K-3, petugas dan staf.

 

 

 

Skor :

 

 

 

Keterangan / Catatan :

 

S4 (P2)

Ada sertifikasi dan program pemeliharaan/perbaikan peralatan.  

 

                   Skor :

 

 

 

 

 

 

0 = Tidak ada sertifikasi dan program pemeliharaan.

1 = Tidak ada sertifikasi. Pemeliharaan, tanpa program, dilakukan  bila ada permintaan.

2 = Tidak ada sertifikasi. Program pemeliharaan ada, pelaksanaan program tidak teratur.

3 = Ada sertifikasi sebagian. Program pemeliharaan ada, pelaksanaan program  teratur.

4 = Ada sertifikasi mayor. Program pemeliharaan ada, pelaksanaan program teratur.

5 = Ada sertifikasi semua peralatan. Program pemeliharaan ada, pelaksanaan program teratur.

 

 

DO :

Sertifikasi kelaikan adalah pemberian sertifikat kelaikan peralatan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu lift, instalasi listrik, genset, penangkal petir, instalasi alarm kebakaran, bejana tekan, bejana uap, instalasi radiologi, laboratorium, pengolah limbah, peralatan laboratorium  tertentu. Sertifikasi mayor (major compliance) adalah sertifikasi mutlak harus ada untuk penangkal petir, instalasi radiologi dan lain-lain sesuai daftar yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja, Departemen Kesehatan, BAPETEN.

Sertifikasi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan , antara lain, lift, listrik, genset, penangkal petir, radiologi,  peralatan laboratorium tertentu.

Program pemeliharaan teratur bila pemeliharaan dilakukan menurut jadwal tertentu mencakup semua peralatan yang ada di RS.

Sertifikasi dianggap ada apabila sertifikat yang ada masih berlaku.

 

 

CP :

* D  : Program pemeliharaan, bukti pelaksanaan program, prosedur    pemeliharaan, daftar peralatan yang perlu sertifikasi, bukti sertifikat

* O    :  Periksa  peralatan

* W   :  Pimpinan rumah sakit, Ketua K 3, staf pemeliharaan peralatan

 

 

 

 

 

Skor :

 

 

 

Keterangan / Catatan :

 

S4 (P3)

Tersedia peralatan pelindung diri yang digunakan secara benar disertai prosedur tertulis cara penggunaannya serta dipelihara dalam kondisi layak pakai.

                     Skor :

 

0 = Tidak ada peralatan pelindung diri ; tidak ada prosedur tertulis.

1 = Ada peralatan pelindung diri, tidak lengkap, tidak digunakan secara benar; tidak ada prosedur tertulis.

2 = Ada peralatan pelindung diri, tidak lengkap,  digunakan secara benar; tidak ada prosedur tertulis.

3 = Ada peralatan pelindung diri, lengkap, digunakan secara benar; tidak ada prosedur tertulis.

4 = Ada peralatan pelindung diri, lengkap, digunakan secara benar;  Ada prosedur tertulis.

5 = Ada peralatan pelindung diri, lengkap, terpelihara baik, dan digunakan secara benar; Ada prosedur tertulis lengkap.

 

DO :

Peralatan  pelindung  diri  yaitu  Masker, topi, kacamata, sarung tangan, apron, tali, dsb sesuai  dengan sesuai UU Depnaker No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Prosedur tertulis lengkap adalah prosedur yang memuat keharusan semua pegawai di daerah kerja tertentu  memakai pelindung diri, dilengkapi dengan cara-cara menggunakan pelindung diri secara benar dan pemeriksaan serta pemeliharaan peralatannya secara berkala.

Pimpinan RS harus menetapkan secara tertulis jenis dan jumlah alat pelindung diri yang harus ada dirumah sakit, dimana dan pada saat apa dipergunakan  serta  siapa yang mempergunakan alat pelindung diri tersebut.

 

CP :

*     D     :  SK pimpinan RS, prosedur tertulis, daftar peralatan pelindung diri.

*     O     :  Lapangan.

*     W    :  Petugas / staf.

 

 

Skor :

 

 

Keterangan / Catatan :

 

S4 (P4)

Semua peralatan harus dilengkapi dengan manual.

                     Skor :

 

0 = Tidak ada manual.

1 = Ada manual untuk sebagian kecil peralatan dan tidak jelas.

2 = Ada manual untuk sebagian kecil peralatan; manual jelas.

3 = Ada manual untuk sebagian besar peralatan; manual tidak jelas.

4 = Ada manual untuk sebagian besar peralatan; manual jelas.

5 = Ada manual untuk semua peralatan; manual jelas.

 

DO :

Manual  adalah informasi atau keterangan dari pabrik/supplier peralatan yang menjelaskan cara-cara menghidupkan/menjalankan peralatan. Manual harus disajikan dalam Bahasa Indonesia, singkat dan jelas urutan prosedur dan maksudnya.

Manual ini harus selalu tersedia pada peralatan dan dapat dibaca oleh setiap orang.

Yang dimaksud dengan sebagian kecil adalah jika manual hanya tersedia untuk 25 % dari jumlah peralatan yang harus disediakan manualnya. Sebagian besar adalah jika manual tersedia untuk lebih dari 75 % dari jumlah peralatan yang harus disediakan manualnya.

Manual jelas adalah jika kalimat manual dapat dimengerti maksudnya oleh setiap orang yang membacanya.

 

 

CP :

*   D    :  Daftar peralatan, manual    

*   O    :  Manual disetiap peralatan atau tempat-tempat yang dapat dilihat.

*  W    :  Petugas dan staf, disertai praktek menghidupkan mesin.

 

 

 

Skor :

 

 

 

Keterangan / Catatan :

 

S4 (P5)

 

Tersedia tempat  menyimpan bahan berbahaya dan prosedur tertulis cara memperlakukannya.

                     Skor :

 

0 = Tidak ada tempat dan prosedur.

1 = Ada  tempat, tidak aman ; tidak ada prosedur.

2 = Ada tempat, cukup aman; tidak ada prosedur.

3 = Ada tempat, aman ; tidak ada prosedur.

4 = Ada tempat, aman ; ada prosedur.

Ada tempat, aman ; ada prosedur disertai rambu/tanda khusus.

 

DO :

 

 

CP :

 

 

 

 

Skor :

 

 

 

Keterangan / Catatan :

 

S4 (P6)

Tersedia alat perlengkapan keamanan pasien.

                     Skor :

 

0 = Tidak tersedia alat perlengkapan keamanan pasien.

1 = Tersedia hanya 1 - 2  jenis dengan jumlah terbatas pada  tempat-tempat  tertentu saja.

2 = Tersedia jenis dan jumlah terbatas pada tempat-tempat tertentu saja.

3 = Tersedia jenis dan jumlah cukup pada tempat-tempat tertentu saja.

4 = Tersedia jenis dan jumlah lengkap pada tempat-tempat tertentu saja.

5 = Tersedia jenis dan jumlah lengkap pada semua tempat sesuai ketentuan.

 

DO :

Alat  perlengkapan  keamanan  pasien antara lain  :

a.       Pegangan sepanjang  tangga.

b.      Toilet dilengkapi dengan   pegangan tangan dan bel panggil.

c.       Pintu dapat dibuka dari luar.

d.      Tempat tidur dilengkapi penahan pada tepinya dengan jarak terali lebih kecil dari kepala anak.

e.       Sumber listrik mempunyai penutup / pengaman.

f.        Pemasokan oksigen yang cukup pada tempat-tempat penting.

g.       Tersedia alat penghisap dalam keadaan gawat darurat (emergency suction).

h.       Ada tenaga listrik pengganti bagi ruangan dan peralatan medis yang vital.

Jumlah  terbatas :  Kurang  dari  4  alat perlengkapan  yang disebutkan diatas.

Jumlah cukup     :  Tersedia 4 - 7 alat perlengkapan  yang disebutkan diatas.

Jumlah lengkap  :  Tersedia semua  perlengkapan yang disebutkan diatas.

 

CP :

*        D  : Ketentuan tentang perlengkapan keamanan pasien

*        O  : Lapangan.

*        W : --

 

 

 

Skor :

 

 

 

 Keterangan / Catatan :

 

S4 (P7)

 

Ditetapkan sistem alarm kebakaran, sistem mendeteksi api / kebakaran dan penyediaan alat pemadam api / kebakaran.

                     Skor :

 

0 = Tidak ada sistem alarm/mendeteksi  kebakaran; tidak ada alat pemadam api/kebakaran.

1 = Tidak ada sistem alarm kebakaran/sistem mendeteksi api/kebakaran; tersedia alat pemadam api/kebakaran tidak cukup jumlahnya.

2 = Ada sistem alarm kebakaran, tidak ada sistem deteksi api/kebakaran; tersedia alat pemadam api/kebakaran  api hampir cukup jumlahnya.

3 = Ada sistem alarm kebakaran, ada sistem mendeteksi api/kebakaran; tersedia peralatan pemadam api/kebakaran hampir  cukup jumlahnya.

4 = Ada sistem alarm kebakaran, tidak ada sistem mendeteksi api/kebakaran; tersedia peralatan pemadam api cukup jumlahnya.

5 = Ada sistem alarm kebakaran, ada sistem mendeteksi api/kebakaran; tersedia alat pemadam api/kebakaran cukup jumlahnya.

 

DO :

Yang dimaksud dengan cukup jumlahnya adalah jumlah pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan dalam  Permenaker nomor 04/Men/1980 tgl. 14 April tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.

Ketentuan tentang sistem deteksi diatur, antara lain,  dalam Permenaker             No. 02/Men/1983, tgl. 10 Agustus 1983 Tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik.

Sistem alarm kebakaran ini harus ditetapkan tertulis oleh pimpinan RS dan harus diketahui oleh semua petugas serta diadakan pelatihan/simulasi bagaimana sistem ini dapat berjalan dengan baik.

 

 

CP :

* D  :   Ketetapan tentang sistem alarm/ dan sistem deteksi kebakaran, program pelatihan menanggulangi kebakaran.

* O   :  Lapangan.

* W  :  Ketua Panitia/Tim K-3, Satpam.

 

 

 

Skor :

 

 

Keterangan / Catatan :

 

S4 (P8)

Tersedia rambu-rambu atau tanda-tanda khusus  untuk jalan keluar bagi  evakuasi pasien apabila terjadi bencana.

                     Skor :

 

0 = Tidak  ada rambu-rambu / tanda-tanda  khusus.

1 = Ada rambu-rambu / tanda-tanda khusus tidak jelas.

2 = Ada rambu-rambu / tanda-tanda khusus jelas, akan tetapi hanya tersedia  di beberapa tempat.

3 = Ada rambu-rambu / tanda-tanda khusus jelas dan tersedia disemua tempat;

4 = Ada rambu-rambu / tanda-tanda khusus jelas dan  tersedia di semua tempat; dilengkapi dengan denah dan sistem kewaspadaan bencana.

5 = Ada rambu-rambu / tanda-tanda khusus jelas dan tersedia di semua tempat; dilengkapi dengan sistem kewaspadaan bencana, denah serta  dilengkapi alat-alat penyelamatan jiwa khusus.

 

DO :

Pimpinan RS harus menetapkan denah rumah sakit dan mencantumkan dalam denah tersebut tanda untuk dipakai khusus sebagai jalan keluar bagi pasien jika terjadi bencana. Denah ini harus disebarluaskan keseluruh ruangan di RS agar semua orang, termasuk pasien dan pengunjang RS, dapat melihat dan membacanya.

Sistem kewaspadaan bencana yang dimaksud disini adalah, antara lain, sistem alarm kebakaran, sistem deteksi api/kebakaran, tempat-tempat tersedianya alat pemadam kebakaran, tanda-tanda larangan, sistem komunikasi yang handal, pelatihan secara teratur menanggulangi kebakaran atau bencana lain.

Alat atau fasilitas penyelamatan jiwa khusus adalah, antara lain, lampu darurat yang menyala otomatis jika saluran PLN  padam, pintu-pintu dapat dibuka dari luar, ram (jalan miring) / pintu darurat cukup lebar untuk brankar, setiap ruangan untuk menampung lebih dari 60 orang dilengkapi dengan paling sedikit 2 pintu keluar , tanda-tanda khusus K-3 di tempat-tempat berbahaya 

 

 

 

CP :

D   : Denah RS, program pelatihan kewaspadaan bencana (disaster program).

O   : Tempat-tempat berbahaya, ruang rawat inap.  

W  : Ketua Panitia/Tim K-3 RS.

 

 

Skor :

 

 

Keterangan / Catatan :

 

S4 (P9)

Tersedia fasilitas sanitasi yang memenuhi persyaratan.

                     Skor :

 

0 = Tidak  tersedia  fasilitas  sanitasi yang memenuhi  persyaratan.

1 = Ada fasilitas sanitasi , tidak memenuhi persyaratan.

2 = Ada  fasilitas sanitasi sederhana, tidak memenuhi  persyaratan.

3 = Ada  fasilitas sanitasi sederhana , memenuhi persyaratan.

4 = Ada  fasilitas sanitasi lengkap, sebagian memenuhi persyaratan.

Ada  fasilitas sanitasi lengkap, memenuhi persyaratan.

 

DO :

-      Yang dimaksud dengan fasilitas sanitasi sederhana adalah jika tersedia fasilitas penyediaan air, toilet, kamar mandi dan pembuangan sampah.

-      Fasilitas sanitasi lengkap adalah fasilitas penyediaan air, toilet, kamar mandi, pembuangan sampah, pengendalian tikus dan serangga, pembuangan limbah.

-      Fasilitas sanitasi memenuhi persyaratan jika sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan  dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan Keputusan Menkes Nomor : 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.

 

 

CP :

*     D   :  Program sanitasi RS, Juklak dan prosedur

*     O   :  Lapangan

*     W  :  Wadir RS, Ketua Panitia/Tim K-3.

 

 

 

Skor :

 

 

Keterangan / Catatan :

 

S4. (P 10)

Tersedia fasilitas untuk menangani  limbah padat, cair dan gas.

 

Skor :

 

0 =  Tidak ada fasilitas.

1 =  Ada fasilitas untuk menangani limbah padat.

2 =  Ada fasilitas untuk menangani limbah padat dan cair.

3 =  Ada fasilitas untuk menangani limbah padat, cair dan gas.

4 = Ada fasilitas untuk menangani limbah padat, cair dan gas disertai program pemeliharaannya dan evaluasi berkala

5 = Ada fasilitas untuk limbah padat, cair dan gas disertai program pemeliharaannya  disertai evaluasi berkala dengan hasil pengolahan  masih dalam standar/nilai normal/fasilitas masih berfungsi dengan baik

 

DO :

Limbah padat adalah bahan atau barang buangan baik medis maupun non medis  akibat kegiatan pelayanan rumah sakit.

Limbah gas adalah bahan buangan sebagai hasil proses kimiawi.

Limbah cair adalah cairan yang mengandung bahan kimia, bahan infeksius dan radio aktif.

Yang diartikan dengan fasilitas adalah  bangunan atau peralatan untuk menangani limbah.dilengkapi dengan prosedur dan jadual pemantauan

 

 

CP :

*   D :   Program pemeliharaan fasilitas pengolahan limbah

*   O :   Fasilitas di lapangan

*   W:   Petugas lapangan

 

 

 

 

Skor :

 

 

 

Keterangan / Catatan :

 

Std. 5.  KEBIJAKAN  DAN  PROSEDUR.

 

Kebijakan, prosedur, peraturan, dan pedoman tertulis harus diterapkan di tiap unit kerja dan berlaku bagi setiap orang dalam upaya mencapai keselamatan kerja serta mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bencana.

 

S5 (P1)

Di lingkungan rumah sakit ditetapkan dengan jelas tempat-tempat yang dianggap berisiko.

 

                     Skor :

 

0 = Tidak ada ketentuan.

1 = Ada ketentuan tidak tertulis.

2 = Ada ketentuan tertulis  oleh unit kerja.

3 = Ada ketentuan tertulis  tidak lengkap oleh pimpinan rumah sakit disertai denah.

4 = Ada ketentuan tertulis lengkap oleh pimpinan rumah sakit disertai denah.

Ada ketentuan tertulis lengkap oleh pimpinan rumah sakit disertai denah dan   diketahui  oleh semua pegawai.

 

 

DO :

Yang dimaksud dengan ketentuan tertulis adalah penetapan secara resmi oleh

 pimpinan RS tentang daerah atau tempat yang dianggap berisiko dan diberi

 tanda dan peringatan khusus.

Yang diartikan dengan lengkap adalah jika penetapan melipuiti semua daerah/

 tempat yang dianggap berisiko.

Tempat berisiko, adalah daerah atau tempat :

-   dengan curahan kaustik / bahan kimia yang banyak.

-   penyimpanan bahan mudah menguap dan mudah terbakar.

-   penyimpanan, penggunaan bahan-bahan radioaktif.

-   tegangan  tinggi.

     -   bahan infeksius atau adanya paparan tinggi penularan penyakit.

Unit kerja  yang dianggap berisiko adalah, antara lain, laboratorium., radiologi,  farmasi, sterilisasi sentral,  kamar operasi, gentset, kamar isolasi penyakit menular.

Yang dimaksud dengan “diketahui oleh semua pegawai” adalah adanya tempat berisiko ini disosialisasikan kepada semua pegawai, dibuat edaran dengan dilampiri denah RS, serta denah ditempatkan diberbagai tempat di rumah sakit sehingga semua orang dapat mudah melihat/membaca.

Contoh tanda khusus pada lokasi adalah : Awas, Bahan Berbahaya, Di larang merokok,  mudah terbakar, tegangan tinggi, dll.

CP :

*    D   :  Penetapan Pimpinan rumah sakit, Denah rumah sakit, Edaran

*    O :  Lahan rumah sakit, tempat penyimpanan alkohol, farmasi

*    W  :  Petugas.

 

Skor :

 

 

 

Keterangan / Catatan :

    

S5 (P2)

 

Ada ketentuan tertulis tentang cara menanggulangi apabila  terjadi kontaminasi bahan beracun dan berbahaya (B3) .

                     Skor :

 

0 = Tidak ada ketentuan .

1 = Ada ketentuan tidak tertulis.

2 = Ada ketentuan tertulis ditetapkan sendiri oleh  unit kerja.

3 = Ada ketentuan tertulis ditetapkan pimpinan rumah sakit, belum ada pelatihan.

4 = Ada ketentuan  tertulis ditetapkan  pimpinan rumah sakit, sudah ada pelatihan.

5 = Ada ketentuan tertulis ditetapkan pimpinan rumah sakit, sudah ada pelatihan; sudah dilakukan  evaluasi, rekomendasi dan tindak lanjut terhadap ketentuan tertulis.

 

DO :

Yang dimaksud dengan ketentuan tertulis adalah kebijakan dan prosedur menangani, menentukan tempat menyimpan, cara menyimpan B3, langkah-langkah jika terjadi kontaminasi, alur pelaporan dan tindak lanjutnya.

Kontaminasi  adalah, misalnya  terkena tumpahan bahan kimia, radioaktif,  dll.

 

 

CP :

*  D :  Kebijakan, prosedur, program pelatihan dan pelaksanaan pelatihan; dokumen evaluasi dan tindak lanjutnya.

*    O  :   Tempat menyimpan B3.

*    W :   Kepala unit kerja tempat menyimpan B3.

 

 

 

Skor :

 

 

Keterangan / Catatan :

 

S5 (P3)

Sarana dan Prasarana yang ada harus mengikuti  ketentuan perijinan  peraturan perundang- undangan yang berlaku.

                     Skor :

 

0 = Sarana dan prasarana belum mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan .

1 = Sarana dan prasarana hanya sebagian kecil mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan.

2 = Sarana dan prasarana hanya setengahnya  mengikuti peraturan  perundang- undangan .

3 = Sarana dan prasarana sebagian besar telah mengikuti ketentuan peraturan-undangan 

4 = Sarana dan prasarana semuanya telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

5 = Sarana dan Prasarana semuanya telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan disertai evaluasi berkala.

 

 

DO :

1 . Persetujuan / perijinan yang dimaksud disini adalah :

·     Izin Mendirikan Bangunan

·     Izin Penggunaan Bangunan khusus untuk DKI Jakarta Raya

·     Izin berdasarkan Undang-undang Gangguan.

·     Rekomendasi Dinas Pemadam Kebakaran.

·     Deepwell khusus unrtuk DKI Jakarta Raya

·     Izin Operasional Rumah Sakit untuk RS Swasta dan BUMN

·     Izin Pemakaian Lift.

·     Izin Instalasi Listrik

·     Izin Pemakaian Diesel

·     Izin Instalasi Petir

·     Izin Pemakaian Boiler

·     Penggunaan Radiasi

2 . Sebagian kecil jika 25 % atau kurang dari sarana dan prasarana mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

3 . Sebagian besar jika 75 % atau lebih dari sarana dan prasarana mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

CP :

D  :   Bukti ijin yang masih berlaku

O  :   Lapangan

W :   Pimpinan RS

 

 

Skor :

 

 

Keterangan / Catatan :

 

S5 (P4)

Ditetapkan program penyehatan lingkungan rumah sakit.

                     Skor :

 

0 = Tidak ada  ketentuan.

1 = Ada  ketentuan tidak tertulis.

2 =  Ada ketentuan tertulis tidak lengkap ditetapkan sendiri-sendiri  oleh unit kerja.

3 = Ada  ketentuan tertulis lengkap ditetapkan sendiri-sendiri oleh unit kerja.

4 = Ada  ketentuan tertulis  tidak lengkap ditetapkan pimpinan rumah sakit

Ada  ketentuan tertulis lengkap ditetapkan pimpinan rumah sakit disertai evaluasi dan tindak lanjut.

 

DO :

Program Penyehatan Lingkungan rumah sakit meliputi  :

1.      Penyehatan lingkungan kerja.

2.      Penyehatan  makanan  &  minuman.

3.      Penyehatan  air.

4.      Penyehatan  tempat  pencucian.

5.      Penanganan  sampah dan limbah.

6.      Pengendalian  serangga dan tikus.

7.      Sterilisasi / Desinfeksi.

8.      Perlindungan  Radiasi.

9.      Upaya  Penyuluhan  kesehatan  lingkungan.

Yang dimaksud dengan “ketentuan tertulis” adalah ditetapkan program kegiatan secara tertulis, dilengkapi dengan kerangka acuan program,  jadwal kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan.

Evaluasi yang diharapkan adalah peninjauan terhadap pelaksanaan program.

Yang dimaksud dengan lengkap adalah jika ketentuan meliputi  9 cakupan program kegiatan yang tersebut di D O parameter ini.

Rujukan yang digunakan membuat program ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan lingkungan Rumah Sakit, Kep.Menkes                      No. : 907/Menkes/SK/V/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, Kep.Menkes No. : 1335/Menkes/SK/X/2002 tentang Standar Operasional Pengambilan dan Pengukuran Sampel Kualitas Udara Ruangan Rumah Sakit.

 

CP :

*  D  : Program  kerja, pelaksanaan  kegiatan,  laporan pelaksanaan    kegiatan, hasil evaluasi .

*  O   : Dapur, CSSD/Sterilisasi, penampungan sampah, laundry, dll. 

*  W  :  Petugas lapangan

 

 

Skor :

 

 

Keterangan / Catatan :

 

S5 (P5)

Ada   ketentuan  tertulis tentang  larangan   merokok  dalam lingkungan rumah  sakit.

                     Skor :

 

0 = Tidak  ada  ketentuan.

1 = Ada ketentuan, tidak  tertulis.      

2 = Ada ketentuan tertulis ditetapkan oleh unit kerja sendiri-sendiri.

3 = Ada ketentuan tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit,  disebarluaskan.

4 = Ada ketentuan tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, disebarluaskan dan dilaksanakan  oleh semua staf.

5 = Ada ketentuan tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, disebarluaskan dan dilaksanakan  oleh semua staf, dilakukan evaluasi dan tindak lanjut.

 

DO :

Pimpinan rumah sakit harus menetapkan dengan jelas larangan merokok bagi semua orang yang berada di lahan/lingkungan rumah sakit. Larangan merokok ini harus disebarluaskan agar diketahui dan dipatuhi semua pegawai rumah sakit. Di berbagai tempat-tempat strategik di lingkungan rumah sakit harus dibuat/ditampilkan  dalam tulisan jelas adanya larangan merokok.

 

 

CP :

*     D   :   SK,  Surat  Edaran

*     O   :   Tanda - tanda dilarang merokok  di berbagai tempat.

*     W  :  --

 

 

 

Skor :

 

 

Keterangan / Catatan :

 

S5 (P6)

Ditetapkan Program dan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pencegahan dan Penanggulangan Bencana ( Disaster Program ).

                     Skor :

 

0 = Tidak ada program dan tidak ada Juklak.

1 = Ada Program tidak jelas dan tidak disertai Juklak, ditetapkan sendiri oleh unit kerja

2 = Ada Program tidak jelas disertai dengan Juklak, ditetapkan sendiri oleh unit kerja.

3 = Ada Program jelas tidak disertai dengan Juklak , ditetapkan pimpinan rumah sakit.

4 = Ada Program  jelas disertai dengan Juklak, ditetapkan pimpinan rumah sakit.

5 = Ada Program jelas disertai Juklak, ditetapkan pimpinan rumah sakit, disertai adanya pelatihan secara teratur melaksanakan disaster program.

    

DO :

Disaster program ini harus mencakup dua kejadian bencana :

  1. Bencana yang terjadi didalam rumah sakit
  2. Bencana yang terjadi diluar rumah sakit dan rumah sakit harus menampung dan atau ikut menanggulanginya.

Program jelas jika dilengkapi dengan kerangka acuan, jenis kegiatan dalam program, pelaksanaan kegiatan progran dan laporan pelaksanaannya.

 Juklak adalah petunjuk untuk melaksanaan disaster program disertai dengan uraian tugas, fungsi dan wewenang berbagai unit kerja terkait dengan disaster program. Contohnya adalah uraian tugas, fungsi dan wewenang Kepala Unit Gawat Darurat dalam menghadapi dan menanggulangi bencana yang timbul di rumah sakit atau diluar rumah sakit.

Rumah sakit harus mengadakan simulasi atau pelatihan secara teratur dengan tujuan agar petugas rumah sakit memahami tugas dan fungsinya masing-masing jika terjadi bencana.

 

 

 

CP :

*  D  :  SK  tentang program dilengkapi dengan kerangka acuan, organisasi di rumah sakit pada waktu menanggulangi bencana, program pelatihan, sistem pencatatan dan pelaporan.

*  O : Petunjuk  tertulis  di  lokasi  strategis  yang mudah terbaca  oleh                     umum.

*  W :  Direksi, Panitia/Tim K-3 Rumah Sakit.

 

 

Skor :

 

 

Keterangan / Catatan :

 

Std. 6.  PENGEMBANGAN  STAF  DAN  PROGRAM  PENDIDIKAN.

 

Adanya program tertulis tentang pendidikan dan pelatihan bagi staf untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang keselamatan kerja, bahaya kebakaran dan bencana

 

S6 (P1)

Ditetapkan program dan jadwal pelatihan dan atau simulasi untuk semua pegawai rumah sakit di bidang Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana dan Kesehatan Lingkungan.

                     Skor :

 

0 = Tidak ada  program dan jadwal pelatihan.

1 = Ada program , tidak ada pelatihan.

2 = Ada program ,  ada pelatihan oleh masing-masing unit kerja, tidak terjadwal teratur.

3 = Ada program, ada pelatihan oleh masing-masing unit kerja, terjadwal teratur.

4 = Ada program, ada pelatihan  untuk sebagian besar pegawai rumah sakit.

5 = Ada program, pelaksanaan lengkap, ada jadwal untuk semua pegawai rumah sakit, dievaluasi dan ditindak lanjuti.

 

DO :

Yang dimaksud dengan program adalah kegiatan menambah pengetahuan/pengalaman dan ketrampilan melalui seminar, workshop, pertemuan ilmiah, pendidikan lanjutan.

Yang dimaksud dengan pelatihan adalah latihan praktek dalam bidang K-3 didalam maupun diluar rumah sakit.  

 

CP :

*  D  : Kerangka acuan program, rencana dan pelaksanaan kegiatan program, daftar    peserta, laporan pelaksanaan, evaluasi program.

*  O   :  --

*  W  :  Tim K-3, Pegawai rumah sakit, unit kerja Diklat.

 

 

Skor :

 

 

Keterangan / Catatan :

 

Std. 7.  EVALUASI  DAN  PENGENDALIAN  MUTU.

 

Adanya prosedur tertulis tentang pelaksanaan evaluasi dari program keselamatan kerja, kebakaran, dan bencana.  Tersedia sarana konsultasi antara unit dengan unit lain dalam rumah sakit untuk mengembangkan teknik cara-cara baru yang tepat guna.

 

S7 (P1)

Ada  evaluasi dari program dan pelaksanaannya yang berkaitan dengan K 3.

Skor :

 

0 = Tidak ada program K 3.

1 = Ada program, tidak lengkap, belum dilaksanakan.

2 = Ada program, lengkap, belum dilaksanakan.

3 = Ada program, lengkap, belum semua dilaksanakan.

4 = Ada program, lengkap, semua dilaksanakan.

5 = Ada program, lengkap, semua dilaksanakan disertai adanya evaluasi program dan tindak lanjutnya.

 

DO :

Program lengkap adalah program yang memuat semua aspek K 3 dilengkapi dengan kerangka acuan program, organisasi pelaksanaannya, Juklak/prosedur, penjadwalan. Program harus ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit.

Aspek K-3 yang dimaksud meliputi, (1) disaster program, (2) pencegahan dan pengendalian kebakaran, (3) keamanan pasien, pengunjung dan petugas,                      (4) keselamatan dan kesehatan pegawai, (5) pengelolaan bahan dan barang berbahaya, (6) kesehatan lingkungan kerja, (7) sanitasi rumah sakit,                              (8) sertifikasi/kaliberasi sarana, prasarana dan peralatan, (9) pengelolaan limbah padat, cair dan gas, (10) diklat K-3, (11) pengumpulan, pengolahan dan pelaporan data.

 

CP :

*D : Program, kerangka acuan, Juklak/prosedur, dokumen evaluasi, rekomendasi dan tindak lanjutnya.

*  O  :   --

*  W :   Panitia/Tim K-3 RS, pimpinan RS.

 

 

 

Skor :

 

 

 

Keterangan / Catatan :

 

S7 (P2)

Ada pencatatan/pelaporan tentang semua kejadian serta penanggulangan kasus akibat kecelakaan penyakit akibat kerja, kebakaran dan bencana.

                     Skor :

 

0 = Tidak ada pencatatan/pelaporan

1 = Ada pencatatan/pelaporan, tidak lengkap, tidak ada tindak lanjut penanggulangan kasus.

2 = Ada pencatatan/pelaporan, lengkap, tidak ada tindak lanjut penanggulangan kasus .

3 = Ada pencatatan/pelaporan, lengkap, ada tindak lanjut penanggulangan kasus.

4 = Ada pencatatan/pelaporan, lengkap, ada tindak lanjut penanggulangan kasus dan disebarluaskan ke semua unit dilingkungan rumah sakit.

5 = Ada pencatatan/pelaporan, lengkap, ada tindak lanjut penanggulangan kasus  dan  disebar luaskan ke rumah sakit lain dan institusi terkait diluar rumah sakit.

 

DO :

Pencatatan/pelaporan lengkap adalah kegiatan yang ditetapkan tertulis pimpinan rumah sakit tentang sistem pencatatan/pelaporan K 3.

Yang dimaksud dengan institusi terkait adalah Departemen Kesehatan dan Departemen Tenaga Kerja.

 

CP :

* D : Ketetapan pimpinan rumah sakit tentang sistem pencatatan / pelaporan K 3, edaran dan publikasi.

*  O   :  --

*  W  :  Tim, Staf yang pernah mengalami, Unit-unit kerja lain.

 

Skor :

 

 

Keterangan / Catatan :

 

 

 

 ***  Rev. Maret 2007  ***

 

Comments are closed.