KESELAMATAN KERJA, KEBAKARAN,
DAN KEWASPADAAN
BENCANA
Std. 1. FALSAFAH DAN
TUJUAN.
Rumah Sakit di bangun, dilengkapi dengan peralatan, dijalankan dan
dipelihara sedemikian rupa untuk menjaga keamanan dan mencegah kebakaran serta
persiapan menghadapi bencana. Hal ini
bertujuan untuk menjamin dan menjaga keselamatan hidup pasien, pegawai, dan
pengunjung.
S1
(P1)
|
Rumah
Sakit menetapkan kebijakan tentang Keselamatan Kerja, Kebakaran dan
Kewaspadaan Bencana ( selanjutnya disingkat K-3
).
|
Skor :
|
|
0 = Tidak ada kebijakan dan tidak ada kegiatan tentang K-3.
1 = Tidak ada kebijakan; Ada kegiatan tertentu tentang K-3 yang dibuat
sendiri oleh unit kerja.
2 = Ada kebijakan ditetapkan sendiri oleh unit kerja disertai
kegiatannya..
3 = Ada kebijakan ditetapkan pimpinan rumah sakit akan tetapi belum ada
program dan kegiatannya.
4 = Ada kebijakan ditetapkan pimpinan rumah sakit disertai program dan
pelaksanaan kegiatan dalam program.
5 = Ada kebijakan ditetapkan pimpinan rumah sakit disertai program dan
pelaksanaan kegiatan dalam program. Terhadap program telah dilakukan evaluasi,
rekomendasi dan tindak
lanjutnya.
|
DO
:
|
Falsafah
dan Tujuan K-3 yang ditetapkan Standar 1 (satu) ini harus dijabarkan dalam
bentuk KEBIJAKAN dan harus ditetapkan tertulis oleh pimpinan rumah
sakit.Kebijakan K-3 ini harus menetapkan, antara lain, (1) Penyusunan organisasi
pelaksana K-3 (Tim/Panitia) lengkap dengan susunan keanggotaan dan uraian
tugasnya, (2) tentang Fungsi Organisasi Pelaksana K-3, (3) Cakupan Program K-3.
Penyusunan organisasi pelaksanaan K-3 mengacu pada Surat Edaran Direktur
Jenderal Pelayanan Medik Tentang PK-3RS No. HK.00.06.6.4.0.1497 tanggal 27
Februari 1995 disertai dengan uraian tugas personalia dan
wewenangnya.
Kebijakan
ini merupakan ketentuan umum mengacu pada peraturan perundang-undangan
dibawah ini :
-
Undang-Undang No. 1 th 1970 tentang Keselamatan
Kerja.
-
Undang-Undang No. 23 th 1992 tentang Kesehatan.
-
Keputusan
Menkes No.876/Menkes/SK/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak
Kesehatan Lingkungan
-
Keputusan
Menkes No 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja
Perkantoran dan Industri
-
Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang
Persyaratan Kesehatan lingkungan Rumah Sakit.
Unit
kerja adalah satuan organisasi yang ditetapkan dalam bagan (struktur) organisasi
yang ditetapkan oleh pemiliknya.
|
CP
:
|
*
D : SK tentang kebijakan , surat edaran, bukti pelaksanaan kegiatan, dokumen evaluasi dan bukti tindak lanjut,
himpunan peraturan perundang-undangan yang disebut pada DO paramerter
ini.
* O :
--
* W
: Pimpinan rumah sakit,
Panitia/Tim K-3, staf rumah
sakit
|
|
Std.
2. ADMINISTRASI DAN
PENGELOLAAN.
Ditetapkan
seorang pejabat sebagai Pimpinan yang bertanggungjawab atas pencegahan dan
penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana.
Ada unit / tim dengan tugas menyusun dan menetapkan program keselamatan
kerja.
S2 (P1)
|
Ditetapkan pedoman
yang digunakan sebagai acuan melaksanakan program
K-3.
|
|
Skor :
|
|
|
0 = Tidak
ada pedoman.
1 = Ada
pedoman tidak tertulis.
2 = Ada
pedoman untuk sebagian kecil kegiatan program K-3.
3 = Ada pedoman untuk sebagian besar kegiatan program K-3.
4 = Ada pedoman untuk seluruh kegiatan program K-3.
5 = Ada pedoman untuk seluruh kegiatan program K-3, disertai evaluasi
terhadap pedoman, rekomendasi dan
tindak lanjutnya
|
|
|
DO
:
|
Yang
dimaksud dengan pedoman adalah ketetapan tertulis dari pimpinan rumah sakit
sebagai Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK)
kebijakan tentang K-3 yang ditetapkan parameter S 1. P 1.
Sebagian
kecil adalah jika pedoman mencakup 50 % dari semua kegiatan dalam program
K-3.
Sebagian
besar adalah jika pedoman mencakup lebih dari 75 % dari semua kegiatan dalam
program K-3.
|
|
CP
:
|
·
D
: SK Pedoman/Juklak, Standard Operating Procedure (SOP) Surat Edaran, dokumen program dengan
kerangka acuan
·
O : --
·
W
: --
|
|
|
|
|
Skor
:
|
|
|
|
|
|
|
|
S2 (P2) Ada ketentuan tertulis
tentang pengadaan jasa dan barang
berbahaya.
Skor
:
0
=
Ada ketentuan tidak
tertulis.
1
= Ada
ketentuan tertulis ditetapkan sendiri oleh bagian pengadaan jasa / barang dan belum mengacu pada standar
MSDS.
2
= Ada
ketentuan tertulis ditetapkan bersama oleh bagian pengadaan jasa/barang dengan
pengguna jasa/barang (user) ; belum mengacu pada standar
MSDS.
3
= Ada ketentuan tertulis ditetapkan bersama
oleh bagian pengadaan jasa / barang
dengan pengguna jasa/barang (user) mengacu pada standar MSDS.
4 = Ada
ketentuan tertulis ditetapkan bersama oleh pengguna jasa / barang dengan
bagian pengadaan jasa
/ barang mengacu pada standar MSDS dan disahkan oleh pimpinan rumah
sakit.
5 = Ada ketentuan tertulis ditetapkan bersama
oleh pengguna jasa / barang dengan
bagian pengadaan jasa / barang mengacu pada standar MSDS dan disahkan
oleh pimpinan rumah sakit. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan
D O : * Jasa adalah semua pekerjaan jasa yang
menggunakan bahan berisiko, seperti pestisida atau bahan kimia lainnya.
·
MSDS (Material Safety Data Sheet atau LDP atau Lembar Data Pengaman)
adalah lembar petunjuk yang berisi informasi tentang sifat fisika, kimia dari
bahan berbahaya, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan dan tindakan
khusus yang berhubungan dengan keadaan darurat dalam penanganan bahan berbahaya.
MSDS
ini dikeluarkan oleh pabrik atau supplier.
·
Ketentuan
tertulis harus memuat bahwa pada waktu dilakukan pemesanaan barang berbahaya
dicantumkan sebagai syarat dalam SPK/Kontrak bahwa supplier melampirkan MSDS.
·
Jenis
bahan berbahaya yang dimaksud disini dimuat di Lampiran Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 472/MENKES/PER/V/1996, tanggal 9 Mei 1996, tentang Pengamanan
Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
·
Pimpinan
rumah sakit harus menetapkan tertulis jenis / bahan B-3 yang digunakan di rumah
sakit.
|
CP
:
|
D
: Ketentuan tertulis tentang prosedur
pengadaan, rencana dan syarat pengadaan, kontrak pengadaan, lembar MSDS
barang/bahan berbahaya.
O :
Periksa jasa / barang hasil pengadaan sesuai spesifikasi dan
syarat
W :
Staf pengadaan , pengguna jasa /
barang
|
S
2 (P3) Ditetapkan ketentuan tentang Kesehatan
Kerja, Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.
Skor :
0
= Tidak
ada ketentuan tertulis
1
= Ada
ketentuan tidak tertulis
2
= Ada
ketentuan tertulis, pelaksanaan terbatas
3 = Ada ketentuan tertulis, pelaksanaan pada
sebagian besar pegawai
4 = Ada ketentuan tertulis, pelaksanaan pada semua
pegawai
5 = Ada ketentuan tertulis, pelaksanaan pada semua
pegawai yang bekerja di rumah
sakit
DO : Dalam ketentuan ini diatur tentang pemeriksaan kesehatan pra-pekerjaan,
pemeriksaankesehatan berkala dan pemeriksaan khusus sesuai ketentuan, (1)
Permenaker No.Per-02/MEN/1980, tgl. 13 Maret 1980 Tentang Pemeriksaan Tenaga
Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, (2) Permenaker No.
Per-01/MEN/1981 Tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja, (3)
ketentuan lain yang terkait.
C P : D
: Ketentuan tertulis, bukti
pemeriksaan, pelaporan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja.
O
: --
W : --
Std.
3. STAF DAN
PIMPINAN.
Pimpinan
dan staf dari unit/panitia harus memiliki pengetahuan, ketrampilan, pengalaman
dalam menanggulangi K3, upaya menjamin keselamatan kerja serta mencegah dan
menanggulangi bahaya kebakaran dan bencana
serta mampu melaksanakan
pertolongan hidup dasar (basic
life support).
S3
(P1)
|
Panitia
/ Tim K-3 RS dipimpin seorang dokter
yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang K-
3.
|
Skor :
|
|
0 = Pimpinan bukan dokter dan tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman
dalam bidang K- 3.
1 = Pimpinan bukan dokter dan memiliki pengetahuan dan pengalaman terbatas
dalam bidang K –
3.
2 = Pimpinan
seorang dokter dan memiliki pengetahuan dan pengalaman terbatas dalam bidang K
3.
3 = Pimpinan seorang dokter,
memiliki sertifikat K-3.
4 = Pimpinan seorang dokter,
memiliki sertifikat K-3 dengan masa
kerja mengelola K-3 di rumah sakit
paling sedikit 3 tahun.
5 = Pimpinan seorang dokter, memiliki kualifikasi keahlian K-3 dengan masa
kerja mengelola K 3 di rumah sakit paling sedikit 3
tahun.
|
|
DO
:
|
Pengetahuan, ketrampilan, pengalaman :
Terbatas
: pernah mengikuti pertemuan ilmiah terbatas/ workshop/ seminar
Sertifikat :
pendidikan/pelatihan formal jangka pendek
Keahlian :
pendidikan formal pasca sarjana (S2) bidang K-3
|
|
CP
:
|
* D :
Ijazah/Sertifikat pendidikan/pelatihan K-3, SK pengangkatan, bukti masa
kerja
* O : --
* W : Pimpinan dan staf
unit
|
|
Skor
:
|
|
|
S3
(P2)
|
Tersedia tenaga staf dan tenaga pendukung yang memadai dan
terlatih.
|
|
Skor
:
|
|
|
0 = Tidak ada
tenaga staf dan
tenaga
pendukung.
1 = Tenaga staf dan tenaga pendukung
terbatas jumlahnya dan tidak terlatih.
2 = Tenaga staf dan tenaga pendukung terbatas jumlahnya dan kurang
terlatih.
3 = Tenaga staf dan tenaga pendukung cukup jumlahnya akan tetapi kurang
terlatih.
4 = Tenaga
staf dan tenaga pendukung cukup jumlahnya dan beberapa tenaga sudah terlatih.
5 = Tenaga
staf dan tenaga pendukung cukup jumlahnya dan
semua tenaga sudah terlatih.
|
|
|
DO
:
|
|
|
CP
:
|
* D :
Pola ketenagaan, daftar pegawai,
daftar pegawai yang mengikuti pelatihan, sertifikat pelatihan, struktur
organisasi Panitia/Tim K-3 RS dengan personalianya
* O
: --
* W
: Ketua Panitia / Tim K-3
RS.
|
|
|
|
Skor
:
|
|
|
|
|
|
|
|
Std.
4. FASILITAS DAN
PERALATAN.
Tersedia
fasilitas dan peralatan yang cukup serta siap pakai terus menerus untuk
menunjang program keselamatan kerja, menanggulangi bahaya kebakaran dan
bencana.
S4
(P1)
|
|
|
|
|
DO
:
|
|
|
CP
:
|
*
D :
Penetapan tentang sistem komunikasi, prosedur
tertulis.
*
O :
--
* W :
Pimpinan rumah sakit, Ketua K-3, petugas dan
staf.
|
|
|
|
Skor
:
|
|
|
S4
(P2)
|
Ada
sertifikasi dan program pemeliharaan/perbaikan peralatan.
|
|
Skor :
|
|
|
0 = Tidak
ada sertifikasi dan program pemeliharaan.
1 = Tidak
ada sertifikasi. Pemeliharaan, tanpa program, dilakukan bila ada permintaan.
2 = Tidak
ada sertifikasi. Program pemeliharaan ada, pelaksanaan program tidak
teratur.
3 = Ada
sertifikasi sebagian. Program pemeliharaan ada, pelaksanaan program teratur.
4 = Ada
sertifikasi mayor. Program pemeliharaan ada, pelaksanaan program
teratur.
5 = Ada sertifikasi semua peralatan. Program pemeliharaan ada, pelaksanaan
program teratur.
|
|
|
DO
:
|
Sertifikasi
kelaikan adalah pemberian sertifikat kelaikan peralatan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan, yaitu lift, instalasi listrik, genset, penangkal
petir, instalasi alarm kebakaran, bejana tekan, bejana uap, instalasi radiologi,
laboratorium, pengolah limbah, peralatan laboratorium tertentu. Sertifikasi mayor (major
compliance) adalah sertifikasi mutlak harus ada untuk penangkal petir, instalasi
radiologi dan lain-lain sesuai daftar yang dimuat dalam peraturan
perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja, Departemen Kesehatan, BAPETEN.
Sertifikasi
yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan , antara lain, lift, listrik,
genset, penangkal petir, radiologi,
peralatan laboratorium tertentu.
Program
pemeliharaan teratur bila pemeliharaan dilakukan menurut jadwal tertentu
mencakup semua peralatan yang ada di RS.
Sertifikasi
dianggap ada apabila sertifikat yang ada masih
berlaku.
|
|
|
CP
:
|
*
D : Program pemeliharaan, bukti
pelaksanaan program, prosedur
pemeliharaan, daftar peralatan yang perlu sertifikasi, bukti sertifikat
* O : Periksa
peralatan
* W : Pimpinan rumah sakit, Ketua K 3, staf
pemeliharaan peralatan
|
|
|
|
|
|
Skor
:
|
|
|
|
|
|
|
|
S4
(P3)
|
Tersedia
peralatan pelindung diri yang digunakan secara benar disertai prosedur tertulis
cara penggunaannya serta dipelihara dalam kondisi layak
pakai.
|
Skor :
|
|
0 = Tidak ada peralatan pelindung diri ; tidak ada prosedur
tertulis.
1 = Ada peralatan pelindung diri, tidak lengkap, tidak digunakan secara
benar; tidak ada prosedur tertulis.
2 = Ada peralatan pelindung diri, tidak lengkap, digunakan secara benar; tidak ada prosedur
tertulis.
3 = Ada peralatan pelindung diri, lengkap, digunakan secara benar; tidak ada
prosedur tertulis.
4 = Ada peralatan pelindung diri, lengkap, digunakan secara benar; Ada prosedur tertulis.
5 = Ada peralatan pelindung diri, lengkap, terpelihara baik, dan digunakan
secara benar; Ada prosedur tertulis lengkap.
|
|
DO
:
|
Peralatan pelindung
diri yaitu Masker, topi, kacamata, sarung tangan, apron,
tali, dsb sesuai dengan sesuai UU
Depnaker No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Prosedur
tertulis lengkap adalah prosedur yang memuat keharusan semua pegawai di daerah
kerja tertentu memakai pelindung diri,
dilengkapi dengan cara-cara menggunakan pelindung diri secara benar dan
pemeriksaan serta pemeliharaan peralatannya secara
berkala.
Pimpinan
RS harus menetapkan secara tertulis jenis dan jumlah alat pelindung diri yang
harus ada dirumah sakit, dimana dan pada saat apa dipergunakan serta
siapa yang mempergunakan alat pelindung diri tersebut.
|
|
CP
:
|
* D
: SK pimpinan RS, prosedur
tertulis, daftar peralatan pelindung diri.
* O : Lapangan.
* W :
Petugas / staf.
|
S4
(P4)
|
Semua peralatan harus dilengkapi dengan
manual.
|
Skor
:
|
|
0 = Tidak
ada manual.
1 = Ada manual untuk sebagian kecil peralatan dan tidak
jelas.
2 = Ada manual untuk sebagian kecil peralatan; manual
jelas.
3 = Ada manual untuk sebagian besar peralatan; manual tidak
jelas.
4 = Ada manual untuk sebagian besar peralatan; manual
jelas.
5 = Ada manual untuk semua peralatan; manual
jelas.
|
|
DO
:
|
Manual adalah informasi atau
keterangan dari pabrik/supplier peralatan yang menjelaskan cara-cara
menghidupkan/menjalankan peralatan. Manual harus disajikan dalam Bahasa
Indonesia, singkat dan jelas urutan prosedur dan
maksudnya.
Manual ini harus selalu tersedia pada peralatan dan dapat dibaca oleh
setiap orang.
Yang dimaksud dengan sebagian kecil adalah jika manual hanya tersedia
untuk 25 % dari jumlah peralatan yang harus disediakan manualnya. Sebagian besar
adalah jika manual tersedia untuk lebih dari 75 % dari jumlah peralatan yang
harus disediakan manualnya.
Manual
jelas adalah jika kalimat manual dapat dimengerti maksudnya oleh setiap orang
yang membacanya.
|
|
CP
:
|
* D :
Daftar peralatan, manual
* O :
Manual disetiap peralatan atau tempat-tempat yang dapat
dilihat.
* W :
Petugas dan staf, disertai praktek menghidupkan
mesin.
|
|
|
|
Skor
:
|
|
|
S4
(P5)
|
Tersedia tempat menyimpan bahan
berbahaya dan prosedur tertulis cara memperlakukannya.
|
Skor
:
|
|
0 = Tidak ada tempat dan prosedur.
1 = Ada tempat, tidak aman ; tidak
ada prosedur.
2 = Ada tempat, cukup aman; tidak ada prosedur.
3 = Ada tempat, aman ; tidak ada prosedur.
4 = Ada tempat, aman ; ada prosedur.
Ada
tempat, aman ; ada prosedur disertai rambu/tanda
khusus.
|
|
DO
:
|
|
|
CP
:
|
|
|
|
|
Skor
:
|
|
|
S4
(P6)
|
Tersedia alat perlengkapan keamanan
pasien.
|
Skor
:
|
|
0 = Tidak tersedia alat perlengkapan keamanan pasien.
1 = Tersedia hanya 1 - 2 jenis
dengan jumlah terbatas pada
tempat-tempat tertentu
saja.
2 = Tersedia
jenis dan jumlah terbatas pada tempat-tempat tertentu
saja.
3 = Tersedia
jenis dan jumlah cukup pada tempat-tempat tertentu saja.
4 = Tersedia
jenis dan jumlah lengkap pada tempat-tempat tertentu saja.
5 = Tersedia
jenis dan jumlah lengkap pada semua tempat sesuai
ketentuan.
|
|
DO
:
|
Alat perlengkapan keamanan
pasien antara lain
:
a.
Pegangan
sepanjang tangga.
b.
Toilet
dilengkapi dengan pegangan tangan dan
bel panggil.
c. Pintu dapat dibuka dari luar.
d. Tempat tidur dilengkapi penahan pada tepinya dengan jarak terali lebih
kecil dari kepala anak.
e.
Sumber
listrik mempunyai penutup / pengaman.
f.
Pemasokan
oksigen yang cukup pada tempat-tempat penting.
g.
Tersedia
alat penghisap dalam keadaan gawat darurat (emergency
suction).
h. Ada tenaga listrik pengganti bagi ruangan dan peralatan medis yang
vital.
Jumlah terbatas : Kurang
dari 4 alat perlengkapan yang disebutkan diatas.
Jumlah cukup : Tersedia 4 - 7 alat perlengkapan yang disebutkan diatas.
Jumlah lengkap :
Tersedia semua perlengkapan yang disebutkan
diatas.
|
|
CP
:
|
* D : Ketentuan tentang
perlengkapan keamanan pasien
*
O : Lapangan.
*
W
: --
|
|
|
|
Skor
:
|
|
|
S4
(P7)
|
Ditetapkan
sistem alarm kebakaran, sistem mendeteksi api / kebakaran dan penyediaan alat
pemadam api / kebakaran.
|
Skor :
|
|
0 = Tidak
ada sistem alarm/mendeteksi kebakaran;
tidak ada alat pemadam api/kebakaran.
1 = Tidak
ada sistem alarm kebakaran/sistem mendeteksi api/kebakaran; tersedia alat
pemadam api/kebakaran tidak cukup jumlahnya.
2 = Ada
sistem alarm kebakaran, tidak ada sistem deteksi api/kebakaran; tersedia alat
pemadam api/kebakaran api hampir cukup
jumlahnya.
3 = Ada
sistem alarm kebakaran, ada sistem mendeteksi api/kebakaran; tersedia peralatan
pemadam api/kebakaran hampir cukup
jumlahnya.
4 = Ada
sistem alarm kebakaran, tidak ada sistem mendeteksi api/kebakaran; tersedia
peralatan pemadam api cukup jumlahnya.
5 = Ada
sistem alarm kebakaran, ada sistem mendeteksi api/kebakaran; tersedia alat
pemadam api/kebakaran cukup jumlahnya.
|
|
DO
:
|
Yang
dimaksud dengan cukup jumlahnya adalah jumlah pemadam kebakaran sesuai dengan
ketentuan dalam Permenaker nomor
04/Men/1980 tgl. 14 April tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan
Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
Ketentuan
tentang sistem deteksi diatur, antara lain,
dalam Permenaker No.
02/Men/1983, tgl. 10 Agustus 1983 Tentang Instalasi Alarm Kebakaran
Automatik.
Sistem
alarm kebakaran ini harus ditetapkan tertulis oleh pimpinan RS dan harus
diketahui oleh semua petugas serta diadakan pelatihan/simulasi bagaimana sistem
ini dapat berjalan dengan baik.
|
|
|
CP
:
|
* D : Ketetapan tentang sistem alarm/ dan sistem
deteksi kebakaran, program pelatihan menanggulangi
kebakaran.
*
O :
Lapangan.
*
W :
Ketua Panitia/Tim K-3, Satpam.
|
|
S4
(P8)
|
Tersedia
rambu-rambu atau tanda-tanda khusus
untuk jalan keluar bagi evakuasi
pasien apabila terjadi bencana.
|
Skor :
|
|
0 = Tidak ada rambu-rambu /
tanda-tanda
khusus.
1 = Ada rambu-rambu / tanda-tanda khusus tidak jelas.
2 = Ada rambu-rambu / tanda-tanda khusus jelas, akan tetapi hanya
tersedia di beberapa
tempat.
3 = Ada rambu-rambu / tanda-tanda khusus jelas dan tersedia disemua
tempat;
4 = Ada rambu-rambu / tanda-tanda khusus jelas dan tersedia di semua tempat; dilengkapi dengan
denah dan sistem kewaspadaan bencana.
5 = Ada rambu-rambu / tanda-tanda khusus jelas dan tersedia di semua tempat;
dilengkapi dengan sistem kewaspadaan bencana, denah serta dilengkapi alat-alat penyelamatan jiwa
khusus.
|
|
DO
:
|
Pimpinan
RS harus menetapkan denah rumah sakit dan mencantumkan dalam denah tersebut
tanda untuk dipakai khusus sebagai jalan keluar bagi pasien jika terjadi
bencana. Denah ini harus disebarluaskan keseluruh ruangan di RS agar semua
orang, termasuk pasien dan pengunjang RS, dapat melihat dan
membacanya.
Sistem
kewaspadaan bencana yang dimaksud disini adalah, antara lain, sistem alarm
kebakaran, sistem deteksi api/kebakaran, tempat-tempat tersedianya alat pemadam
kebakaran, tanda-tanda larangan, sistem komunikasi yang handal, pelatihan secara
teratur menanggulangi kebakaran atau bencana lain.
Alat
atau fasilitas penyelamatan jiwa khusus adalah, antara lain, lampu darurat yang
menyala otomatis jika saluran PLN padam,
pintu-pintu dapat dibuka dari luar, ram (jalan miring) / pintu darurat cukup
lebar untuk brankar, setiap ruangan untuk menampung lebih dari 60 orang
dilengkapi dengan paling sedikit 2 pintu keluar , tanda-tanda khusus K-3 di
tempat-tempat berbahaya
|
|
|
CP
:
|
D : Denah RS, program pelatihan
kewaspadaan bencana (disaster program).
O : Tempat-tempat berbahaya, ruang rawat
inap.
W : Ketua Panitia/Tim K-3
RS.
|
S4
(P9)
|
Tersedia fasilitas sanitasi yang memenuhi
persyaratan.
|
Skor
:
|
|
0 = Tidak tersedia fasilitas
sanitasi yang memenuhi
persyaratan.
1 = Ada fasilitas sanitasi , tidak memenuhi
persyaratan.
2 = Ada fasilitas sanitasi
sederhana, tidak memenuhi
persyaratan.
3 = Ada fasilitas sanitasi sederhana
, memenuhi persyaratan.
4 = Ada fasilitas sanitasi lengkap,
sebagian memenuhi persyaratan.
Ada fasilitas sanitasi lengkap,
memenuhi persyaratan.
|
|
DO
:
|
-
Yang
dimaksud dengan fasilitas sanitasi sederhana adalah jika tersedia fasilitas
penyediaan air, toilet, kamar mandi dan pembuangan sampah.
-
Fasilitas
sanitasi lengkap adalah fasilitas penyediaan air, toilet, kamar mandi,
pembuangan sampah, pengendalian tikus dan serangga, pembuangan
limbah.
-
Fasilitas
sanitasi memenuhi persyaratan jika sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan
Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan Keputusan Menkes Nomor :
1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja
Perkantoran dan Industri.
|
|
|
CP
:
|
* D
: Program sanitasi RS, Juklak dan
prosedur
* O
: Lapangan
* W
: Wadir RS, Ketua Panitia/Tim
K-3.
|
|
|
|
|
|
|
S4.
(P 10)
|
Tersedia fasilitas untuk menangani
limbah padat, cair dan gas.
|
|
Skor :
|
|
0 = Tidak ada
fasilitas.
1 = Ada fasilitas untuk
menangani limbah padat.
2 = Ada fasilitas untuk
menangani limbah padat dan cair.
3 = Ada fasilitas untuk
menangani limbah padat, cair dan gas.
4 = Ada fasilitas untuk menangani limbah padat, cair dan gas disertai
program pemeliharaannya dan evaluasi berkala
5 = Ada fasilitas untuk limbah padat, cair dan gas disertai program
pemeliharaannya disertai evaluasi
berkala dengan hasil pengolahan masih
dalam standar/nilai normal/fasilitas masih berfungsi dengan
baik
|
|
DO
:
|
Limbah
padat adalah bahan atau barang buangan baik medis maupun non medis akibat kegiatan pelayanan rumah
sakit.
Limbah
gas adalah bahan buangan sebagai hasil proses kimiawi.
Limbah
cair adalah cairan yang mengandung bahan kimia, bahan infeksius dan radio
aktif.
Yang
diartikan dengan fasilitas adalah
bangunan atau peralatan untuk menangani limbah.dilengkapi dengan prosedur
dan jadual pemantauan
|
|
|
CP
:
|
* D : Program pemeliharaan fasilitas pengolahan
limbah
* O : Fasilitas di lapangan
* W:
Petugas lapangan
|
|
|
|
|
Skor
:
|
|
|
|
|
|
|
|
Std.
5. KEBIJAKAN DAN
PROSEDUR.
Kebijakan,
prosedur, peraturan, dan pedoman tertulis harus diterapkan di tiap unit kerja
dan berlaku bagi setiap orang dalam upaya mencapai keselamatan kerja serta
mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan
bencana.
S5
(P1)
|
Di
lingkungan rumah sakit ditetapkan dengan jelas tempat-tempat yang dianggap
berisiko.
|
|
Skor :
|
|
0 = Tidak
ada ketentuan.
1 = Ada
ketentuan tidak tertulis.
2 = Ada
ketentuan tertulis oleh unit
kerja.
3 = Ada
ketentuan tertulis tidak lengkap oleh
pimpinan rumah sakit disertai denah.
4 = Ada
ketentuan tertulis lengkap oleh pimpinan rumah sakit disertai
denah.
Ada
ketentuan tertulis lengkap oleh pimpinan rumah sakit disertai denah dan diketahui
oleh semua pegawai.
|
|
DO
:
|
Yang dimaksud dengan ketentuan tertulis adalah penetapan secara resmi
oleh
pimpinan RS tentang daerah atau
tempat yang dianggap berisiko dan diberi
tanda dan peringatan
khusus.
Yang diartikan dengan lengkap adalah jika penetapan melipuiti semua
daerah/
tempat yang dianggap berisiko.
Tempat berisiko, adalah daerah atau tempat :
- dengan curahan kaustik /
bahan kimia yang banyak.
- penyimpanan bahan mudah
menguap dan mudah terbakar.
- penyimpanan, penggunaan
bahan-bahan radioaktif.
- tegangan tinggi.
- bahan infeksius atau adanya paparan tinggi
penularan penyakit.
Unit kerja yang dianggap
berisiko adalah, antara lain, laboratorium., radiologi, farmasi, sterilisasi sentral, kamar operasi, gentset, kamar isolasi
penyakit menular.
Yang dimaksud dengan “diketahui oleh semua pegawai” adalah adanya tempat
berisiko ini disosialisasikan kepada semua pegawai, dibuat edaran dengan
dilampiri denah RS, serta denah ditempatkan diberbagai tempat di rumah sakit
sehingga semua orang dapat mudah melihat/membaca.
Contoh tanda khusus pada lokasi adalah : Awas, Bahan Berbahaya, Di
larang merokok, mudah terbakar, tegangan
tinggi, dll.
|
CP
:
|
* D :
Penetapan Pimpinan rumah sakit, Denah rumah sakit,
Edaran
* O : Lahan
rumah sakit, tempat penyimpanan alkohol, farmasi
* W
:
Petugas.
|
|
Skor
:
|
|
|
S5
(P2)
|
Ada ketentuan tertulis tentang cara menanggulangi apabila terjadi kontaminasi bahan beracun dan
berbahaya (B3) .
|
Skor
:
|
|
0 = Tidak
ada ketentuan .
1 = Ada
ketentuan tidak tertulis.
2 = Ada
ketentuan tertulis ditetapkan sendiri oleh
unit kerja.
3 = Ada ketentuan tertulis ditetapkan pimpinan rumah sakit, belum ada
pelatihan.
4 = Ada ketentuan tertulis
ditetapkan pimpinan rumah sakit, sudah
ada pelatihan.
5 = Ada ketentuan tertulis ditetapkan pimpinan rumah sakit, sudah ada
pelatihan; sudah dilakukan evaluasi,
rekomendasi dan tindak lanjut terhadap ketentuan
tertulis.
|
|
DO
:
|
Yang
dimaksud dengan ketentuan tertulis adalah kebijakan dan prosedur menangani,
menentukan tempat menyimpan, cara menyimpan B3, langkah-langkah jika terjadi
kontaminasi, alur pelaporan dan tindak lanjutnya.
Kontaminasi adalah,
misalnya terkena tumpahan bahan kimia,
radioaktif,
dll.
|
|
|
CP
:
|
* D : Kebijakan, prosedur, program pelatihan dan
pelaksanaan pelatihan; dokumen evaluasi dan tindak
lanjutnya.
* O :
Tempat menyimpan B3.
* W : Kepala unit kerja tempat menyimpan
B3.
|
|
S5
(P3)
|
Sarana dan Prasarana yang ada harus mengikuti ketentuan perijinan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
|
Skor
:
|
|
0 = Sarana dan prasarana belum mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan .
1 = Sarana dan prasarana hanya sebagian kecil mengikuti ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
2 = Sarana dan prasarana hanya setengahnya
mengikuti peraturan perundang-
undangan .
3 = Sarana dan prasarana sebagian besar telah mengikuti ketentuan
peraturan-undangan
4 = Sarana dan prasarana semuanya telah mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5 = Sarana dan Prasarana semuanya telah mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan disertai evaluasi berkala.
|
|
|
DO
:
|
1 . Persetujuan / perijinan yang dimaksud disini adalah
:
·
Izin
Mendirikan Bangunan
·
Izin
Penggunaan Bangunan khusus untuk DKI Jakarta Raya
· Izin berdasarkan Undang-undang Gangguan.
·
Rekomendasi
Dinas Pemadam Kebakaran.
·
Deepwell
khusus unrtuk DKI Jakarta Raya
·
Izin
Operasional Rumah Sakit untuk RS Swasta dan BUMN
·
Izin
Pemakaian Lift.
·
Izin
Instalasi Listrik
·
Izin
Pemakaian Diesel
·
Izin
Instalasi Petir
·
Izin
Pemakaian Boiler
·
Penggunaan
Radiasi
2
. Sebagian kecil jika 25 % atau kurang dari sarana dan prasarana mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 . Sebagian besar jika 75 % atau lebih dari sarana dan prasarana
mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|
CP
:
|
D : Bukti ijin yang masih
berlaku
O : Lapangan
W : Pimpinan
RS
|
|
|
|
|
S5
(P4)
|
Ditetapkan
program penyehatan lingkungan rumah sakit.
|
Skor :
|
|
0 = Tidak
ada ketentuan.
1 = Ada ketentuan tidak tertulis.
2 = Ada ketentuan tertulis tidak lengkap
ditetapkan sendiri-sendiri oleh unit
kerja.
3 = Ada ketentuan tertulis lengkap ditetapkan
sendiri-sendiri oleh unit kerja.
4 = Ada ketentuan tertulis tidak lengkap ditetapkan pimpinan rumah
sakit
Ada ketentuan tertulis lengkap ditetapkan
pimpinan rumah sakit disertai evaluasi dan tindak
lanjut.
|
|
DO
:
|
Program
Penyehatan Lingkungan rumah sakit meliputi
:
1.
Penyehatan
lingkungan kerja.
2.
Penyehatan makanan
&
minuman.
3.
Penyehatan air.
4.
Penyehatan tempat
pencucian.
5.
Penanganan sampah dan limbah.
6.
Pengendalian serangga dan tikus.
7.
Sterilisasi
/ Desinfeksi.
8.
Perlindungan Radiasi.
9.
Upaya Penyuluhan
kesehatan
lingkungan.
Yang
dimaksud dengan “ketentuan tertulis” adalah ditetapkan program kegiatan secara
tertulis, dilengkapi dengan kerangka acuan program, jadwal kegiatan dan laporan pelaksanaan
kegiatan.
Evaluasi
yang diharapkan adalah peninjauan terhadap pelaksanaan
program.
Yang
dimaksud dengan lengkap adalah jika ketentuan meliputi 9 cakupan program kegiatan yang tersebut di D
O parameter ini.
Rujukan
yang digunakan membuat program ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan lingkungan
Rumah Sakit, Kep.Menkes
No. : 907/Menkes/SK/V/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas
Air Minum, Kep.Menkes No. : 1335/Menkes/SK/X/2002 tentang Standar Operasional
Pengambilan dan Pengukuran Sampel Kualitas Udara Ruangan Rumah Sakit.
|
|
CP
:
|
* D : Program
kerja, pelaksanaan kegiatan, laporan pelaksanaan kegiatan, hasil evaluasi
.
* O : Dapur, CSSD/Sterilisasi, penampungan
sampah, laundry, dll.
* W :
Petugas lapangan
|
S5
(P5)
|
Ada ketentuan tertulis tentang larangan
merokok dalam lingkungan
rumah
sakit.
|
Skor
:
|
|
0 = Tidak ada
ketentuan.
1 = Ada
ketentuan, tidak tertulis.
2 = Ada
ketentuan tertulis ditetapkan oleh unit kerja
sendiri-sendiri.
3 = Ada
ketentuan tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, disebarluaskan.
4 = Ada
ketentuan tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, disebarluaskan dan
dilaksanakan oleh semua
staf.
5 = Ada
ketentuan tertulis ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit, disebarluaskan dan
dilaksanakan oleh semua staf, dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut.
|
|
DO
:
|
Pimpinan
rumah sakit harus menetapkan dengan jelas larangan merokok bagi semua orang yang
berada di lahan/lingkungan rumah sakit. Larangan merokok ini harus
disebarluaskan agar diketahui dan dipatuhi semua pegawai rumah sakit. Di
berbagai tempat-tempat strategik di lingkungan rumah sakit harus
dibuat/ditampilkan dalam tulisan jelas
adanya larangan merokok.
|
|
|
CP
:
|
* D :
SK, Surat Edaran
* O :
Tanda - tanda dilarang merokok di
berbagai tempat.
* W
: --
|
|
S5
(P6)
|
Ditetapkan Program dan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pencegahan dan
Penanggulangan Bencana ( Disaster Program ).
|
Skor
:
|
|
0 = Tidak ada program dan tidak ada Juklak.
1 = Ada Program tidak jelas dan tidak disertai Juklak, ditetapkan sendiri
oleh unit kerja
2 = Ada Program tidak jelas disertai dengan Juklak, ditetapkan sendiri oleh
unit kerja.
3 = Ada Program jelas tidak disertai dengan Juklak , ditetapkan pimpinan
rumah sakit.
4 = Ada Program jelas disertai
dengan Juklak, ditetapkan pimpinan rumah sakit.
5 = Ada Program jelas disertai Juklak, ditetapkan pimpinan rumah sakit,
disertai adanya pelatihan secara teratur melaksanakan disaster
program.
|
|
DO
:
|
Disaster
program ini harus mencakup dua kejadian bencana :
- Bencana
yang terjadi didalam rumah sakit
- Bencana
yang terjadi diluar rumah sakit dan rumah sakit harus menampung dan atau ikut
menanggulanginya.
Program
jelas jika dilengkapi dengan kerangka acuan, jenis kegiatan dalam program,
pelaksanaan kegiatan progran dan laporan pelaksanaannya.
Juklak adalah petunjuk untuk melaksanaan
disaster program disertai dengan uraian tugas, fungsi dan wewenang berbagai unit
kerja terkait dengan disaster program. Contohnya adalah uraian tugas, fungsi dan
wewenang Kepala Unit Gawat Darurat dalam menghadapi dan menanggulangi bencana
yang timbul di rumah sakit atau diluar rumah sakit.
Rumah
sakit harus mengadakan simulasi atau pelatihan secara teratur dengan tujuan agar
petugas rumah sakit memahami tugas dan fungsinya masing-masing jika terjadi
bencana.
|
|
|
CP
:
|
* D
: SK tentang program dilengkapi dengan kerangka
acuan, organisasi di rumah sakit pada waktu menanggulangi bencana, program
pelatihan, sistem pencatatan dan pelaporan.
* O : Petunjuk
tertulis di lokasi
strategis yang mudah terbaca oleh
umum.
* W : Direksi, Panitia/Tim K-3 Rumah
Sakit.
|
Std. 6. PENGEMBANGAN STAF
DAN PROGRAM PENDIDIKAN.
Adanya program tertulis tentang pendidikan dan pelatihan bagi staf untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang keselamatan kerja, bahaya
kebakaran dan bencana
S6
(P1)
|
Ditetapkan
program dan jadwal pelatihan dan atau simulasi untuk semua pegawai rumah sakit
di bidang Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana dan Kesehatan
Lingkungan.
|
Skor :
|
|
0 = Tidak
ada program dan jadwal
pelatihan.
1 = Ada program , tidak ada pelatihan.
2 = Ada
program , ada pelatihan oleh
masing-masing unit kerja, tidak terjadwal teratur.
3 = Ada
program, ada pelatihan oleh masing-masing unit kerja, terjadwal teratur.
4 = Ada
program, ada pelatihan untuk sebagian
besar pegawai rumah sakit.
5 = Ada
program, pelaksanaan lengkap, ada jadwal untuk semua pegawai rumah sakit,
dievaluasi dan ditindak lanjuti.
|
|
DO
:
|
Yang
dimaksud dengan program adalah kegiatan menambah pengetahuan/pengalaman dan
ketrampilan melalui seminar, workshop, pertemuan ilmiah, pendidikan
lanjutan.
Yang
dimaksud dengan pelatihan adalah latihan praktek dalam bidang K-3 didalam maupun
diluar rumah sakit.
|
|
CP
:
|
* D : Kerangka acuan program, rencana dan
pelaksanaan kegiatan program, daftar
peserta, laporan pelaksanaan, evaluasi program.
* O :
--
* W : Tim
K-3, Pegawai rumah sakit, unit kerja
Diklat.
|
Std. 7. EVALUASI DAN
PENGENDALIAN
MUTU.
Adanya prosedur tertulis tentang pelaksanaan evaluasi dari program
keselamatan kerja, kebakaran, dan bencana.
Tersedia sarana konsultasi antara unit dengan unit lain dalam rumah sakit
untuk mengembangkan teknik cara-cara baru yang tepat
guna.
S7
(P1)
|
Ada evaluasi dari program dan pelaksanaannya yang
berkaitan dengan K 3.
|
Skor
:
|
|
0 = Tidak
ada program K 3.
1 = Ada program, tidak lengkap, belum dilaksanakan.
2 = Ada
program, lengkap, belum dilaksanakan.
3 = Ada
program, lengkap, belum semua dilaksanakan.
4 = Ada
program, lengkap, semua dilaksanakan.
5 = Ada program, lengkap, semua dilaksanakan disertai adanya evaluasi
program dan tindak lanjutnya.
|
|
DO
:
|
Program
lengkap adalah program yang memuat semua aspek K 3 dilengkapi dengan kerangka
acuan program, organisasi pelaksanaannya, Juklak/prosedur, penjadwalan. Program
harus ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit.
Aspek
K-3 yang dimaksud meliputi, (1) disaster program, (2) pencegahan dan
pengendalian kebakaran, (3) keamanan pasien, pengunjung dan petugas, (4) keselamatan dan
kesehatan pegawai, (5) pengelolaan bahan dan barang berbahaya, (6) kesehatan
lingkungan kerja, (7) sanitasi rumah sakit, (8)
sertifikasi/kaliberasi sarana, prasarana dan peralatan, (9) pengelolaan limbah
padat, cair dan gas, (10) diklat K-3, (11) pengumpulan, pengolahan dan pelaporan
data.
|
|
CP
:
|
*D
: Program, kerangka acuan, Juklak/prosedur, dokumen evaluasi, rekomendasi dan
tindak lanjutnya.
* O :
--
* W : Panitia/Tim K-3 RS, pimpinan
RS.
|
|
|
|
Skor
:
|
|
|
S7
(P2)
|
Ada
pencatatan/pelaporan tentang semua kejadian serta penanggulangan kasus akibat
kecelakaan penyakit akibat kerja, kebakaran dan bencana.
|
Skor :
|
|
0 = Tidak
ada pencatatan/pelaporan
1 = Ada pencatatan/pelaporan, tidak lengkap, tidak ada tindak lanjut
penanggulangan kasus.
2 = Ada pencatatan/pelaporan, lengkap, tidak ada tindak lanjut
penanggulangan kasus .
3 = Ada pencatatan/pelaporan, lengkap, ada tindak lanjut penanggulangan
kasus.
4 = Ada pencatatan/pelaporan, lengkap, ada tindak lanjut penanggulangan
kasus dan disebarluaskan ke semua unit dilingkungan rumah
sakit.
5 = Ada pencatatan/pelaporan, lengkap, ada tindak lanjut penanggulangan
kasus dan disebar luaskan ke rumah sakit lain dan
institusi terkait diluar rumah sakit.
|
|
DO
:
|
Pencatatan/pelaporan lengkap adalah kegiatan yang ditetapkan tertulis
pimpinan rumah sakit tentang sistem pencatatan/pelaporan K 3.
Yang
dimaksud dengan institusi terkait adalah Departemen Kesehatan dan Departemen
Tenaga Kerja.
|
|
CP
:
|
*
D : Ketetapan pimpinan rumah sakit tentang sistem pencatatan / pelaporan K 3,
edaran dan publikasi.
* O
: --
* W
: Tim, Staf yang pernah
mengalami, Unit-unit kerja lain.
|
*** Rev. Maret 2007 ***
|